Pengertian Menurut Para Ahli Usaha
Apa itu Usaha?
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menjual barang atau jasa. Usaha juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Pengertian Menurut Para Ahli
1. Munawir (2009)
Munawir menjelaskan bahwa usaha adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk mencari nafkah dengan cara menjual barang atau jasa.
2. Wibowo (2010)
Menurut Wibowo, usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha untuk memproduksi barang atau jasa yang akan dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
3. Sugiyono (2011)
Sugiyono mengartikan usaha sebagai kegiatan yang dilakukan oleh individu atau organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
4. Supardi (2012)
Menurut Supardi, usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha untuk memproduksi barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan.
Jenis-jenis Usaha
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha kurang dari Rp 50 juta dan memiliki omzet kurang dari Rp 300 juta per tahun. Contoh usaha mikro adalah warung makan kecil, kios, dan toko kelontong.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun. Contoh usaha kecil adalah toko baju, toko mainan, dan usaha catering.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan memiliki omzet antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun. Contoh usaha menengah adalah pabrik kecil, perusahaan jasa, dan toko elektronik.
4. Usaha Besar
Usaha besar adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 10 miliar dan memiliki omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun. Contoh usaha besar adalah perusahaan konstruksi, perusahaan farmasi, dan perusahaan minyak.
Manfaat Usaha
Usaha memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan Pendapatan
Dengan memulai usaha, seseorang atau perusahaan dapat meningkatkan pendapatan dan mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.
2. Menciptakan Lapangan Kerja
Usaha yang berkembang dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
3. Mengurangi Ketergantungan terhadap Pihak Lain
Dengan memulai usaha, seseorang atau perusahaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
4. Meningkatkan Kemandirian
Dengan memiliki usaha, seseorang atau perusahaan dapat menjadi lebih mandiri dalam mengatur kehidupan ekonominya.
Kesimpulan
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dengan cara menjual barang atau jasa. Ada beberapa pengertian usaha menurut para ahli, di antaranya adalah Munawir, Wibowo, Sugiyono, dan Supardi. Ada juga jenis-jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Usaha memiliki banyak manfaat, seperti meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain, dan meningkatkan kemandirian.