Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rth Adalah Singkatan Dari Ruang Terbuka Hijau

Hutan Kota Salah Satu Jenis RTH Yang Memiliki Fungsi Ekologis Paling

RTH adalah singkatan dari Ruang Terbuka Hijau, sebuah konsep yang sangat penting dalam perencanaan perkotaan. RTH merujuk pada area di dalam kota yang dirancang untuk menjadi ruang terbuka yang hijau dan ditanami dengan tanaman, taman, dan tempat rekreasi bagi penduduk kota.

Pentingnya RTH dalam Perkotaan

RTH memiliki peran penting dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi penduduk perkotaan. Dalam lingkungan perkotaan yang padat, RTH memberikan oksigen segar, mengurangi polusi udara, dan memberikan tempat untuk beristirahat dan bersantai.

Tidak hanya itu, RTH juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Dengan adanya RTH, air hujan dapat meresap ke dalam tanah secara alami, mengurangi risiko banjir dan mengisi kembali sumber daya air tanah. RTH juga berfungsi sebagai tempat hidup bagi berbagai spesies flora dan fauna, yang menjaga keanekaragaman hayati di dalam kota.

Manfaat RTH untuk Kesehatan

Penelitian telah menunjukkan bahwa keberadaan RTH berdampak positif pada kesehatan fisik dan mental penduduk perkotaan. Menghabiskan waktu di RTH dapat mengurangi stres, meningkatkan mood, dan mengurangi risiko penyakit kronis seperti penyakit jantung dan diabetes.

RTH juga memberikan kesempatan bagi penduduk perkotaan untuk berolahraga dan beraktivitas fisik, seperti berjalan, berlari, atau bersepeda. Aktivitas fisik ini dapat membantu menjaga kebugaran tubuh dan mengurangi risiko obesitas.

Penerapan RTH di Indonesia

Di Indonesia, penerapan konsep RTH telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30% dari total luas wilayah perkotaan. RTH dapat berupa taman, hutan kota, taman rekreasi, dan area terbuka lainnya yang ditanami dengan vegetasi hijau.

Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pemeliharaan RTH. Melalui program seperti "1000 Taman Kota" dan "Gerakan 1 Juta Pohon", masyarakat diajak untuk aktif dalam penanaman pohon dan penghijauan kawasan perkotaan.

Peran Setiap Individu dalam Menjaga RTH

Setiap individu juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan RTH. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain adalah tidak membuang sampah sembarangan di area RTH, menjaga kebersihan RTH dengan tidak merusak tanaman atau fasilitas yang ada, dan ikut serta dalam kegiatan penghijauan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau LSM.

Dengan menjaga dan memanfaatkan RTH dengan baik, diharapkan kualitas hidup penduduk perkotaan dapat terus meningkat. RTH tidak hanya menjadi tempat yang indah untuk dinikmati, tetapi juga menjadi sarana penting dalam menciptakan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sumber:

- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

- "The Health Benefits of Urban Green Spaces: A Review of the Evidence" - Journal of Public Health, Volume 33, Issue 2, June 2011

Verification: abec7d942cfb287d