Pph Singkatan Dari
PPH adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPH merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
PPH 21
PPH 21 adalah pajak yang dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jabatan yang mereka lakukan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif PPH 21
Tarif PPH 21 berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan. Tarif pajak ini biasanya dinyatakan dalam persentase. Semakin tinggi jumlah penghasilan, semakin tinggi pula tarif PPH 21 yang harus dibayarkan.
PPH 22
PPH 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan pengusaha tetap di Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif PPH 22
Tarif PPH 22 juga berbeda-beda tergantung pada jenis barang atau jasa yang diperdagangkan. Tarif pajak ini biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai transaksi.
PPH 23
PPH 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari bunga, sewa, royalti, dan dividen. Pajak ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang bukan merupakan pengusaha tetap di Indonesia. PPH 23 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif PPH 23
Tarif PPH 23 juga bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak ini biasanya dinyatakan dalam persentase dari jumlah penghasilan yang diterima.
PPH 25
PPH 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. PPH 25 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif PPH 25
Tarif PPH 25 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak ini juga dinyatakan dalam persentase dari jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
Dalam melakukan pembayaran PPH, Wajib Pajak harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif yang berlaku. Pembayaran PPH dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai PPH dan singkatannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda mengenai pajak penghasilan di Indonesia.