Dasar Hukum Dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara
Apa itu Wajib Bela Negara?
Wajib Bela Negara adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia untuk melindungi, mempertahankan, dan membela negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar. Wajib Bela Negara merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, serta menjadi landasan dalam membangun ketahanan nasional.
Dasar Hukum Wajib Bela Negara
Dasar hukum Wajib Bela Negara di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertahanan negara dan kewajiban warga negara. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan Wajib Bela Negara:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara dan kekayaan alam Indonesia. Selain itu, Pasal 30 ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang ini mengatur tentang pertahanan negara dan memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Wajib Bela Negara. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk mengamankan negara dan bangsa.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Undang-Undang ini menjelaskan tentang pengelolaan sumber daya nasional, termasuk sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kekayaan budaya. Pasal 5 ayat (1) dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan nasional.
Peraturan Pelaksanaan Wajib Bela Negara
Selain dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, terdapat juga peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci mengenai Wajib Bela Negara. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan nasional dalam jangka menengah. Salah satu poin yang diatur adalah Wajib Bela Negara, di mana setiap warga negara diharapkan berperan aktif dalam pembangunan nasional.
2. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketahanan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketahanan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Bagian dari peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Wajib Bela Negara.
3. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Wajib Bela Negara
Keputusan Presiden ini mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan Wajib Bela Negara. Di dalamnya diatur mengenai program-program Wajib Bela Negara yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.
Kesimpulan
Wajib Bela Negara memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Undang-undang dasar, undang-undang tentang pertahanan negara, dan peraturan pelaksanaannya menjadi landasan dalam pelaksanaan Wajib Bela Negara. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara dan pembangunan nasional.