Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tupoksi Wakil Kepala Sekolah

Contoh SK Wakil Kepala Sekolah Terbaru panduandapodik.id

Pengertian Tupoksi Wakil Kepala Sekolah

Tupoksi Wakil Kepala Sekolah adalah tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh seorang Wakil Kepala Sekolah dalam menjalankan perannya di lembaga pendidikan. Tupoksi ini mengacu pada peraturan yang berlaku dan menjadi pedoman bagi Wakil Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas-tugas Wakil Kepala Sekolah

1. Membantu Kepala Sekolah dalam mengelola dan mengawasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

2. Menyusun program kerja dan rencana strategis yang berhubungan dengan aspek pendidikan di sekolah.

3. Membina dan mengembangkan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

4. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

5. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kinerja para guru dan staf di sekolah.

Fungsi Wakil Kepala Sekolah

1. Fungsi Pengawasan

Wakil Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ia memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan baik dan guru-guru melaksanakan tugasnya dengan baik pula.

2. Fungsi Koordinasi

Wakil Kepala Sekolah berperan dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan di sekolah, baik itu kegiatan akademik maupun non-akademik. Ia memastikan adanya sinergi dan kerjasama antar guru, siswa, dan pihak terkait.

3. Fungsi Pembinaan

Wakil Kepala Sekolah memiliki peran dalam membina dan mengembangkan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Ia juga bertanggung jawab dalam membina kedisiplinan siswa dan memfasilitasi kegiatan pembinaan karakter.

Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah

1. Menjaga keharmonisan hubungan antara guru, siswa, dan orang tua siswa.

2. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

3. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun kebijakan pendidikan di sekolah.

4. Membantu Kepala Sekolah dalam mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

5. Melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Kesimpulan

Tupoksi Wakil Kepala Sekolah merupakan tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh Wakil Kepala Sekolah dalam menjalankan perannya di lembaga pendidikan. Tugas dan fungsi tersebut meliputi pengawasan, koordinasi, dan pembinaan. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Wakil Kepala Sekolah bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antara guru, siswa, dan orang tua siswa, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.