Pasal Yang Mengatur Bela Negara
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk mempertahankan dan melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
Pasal-pasal yang Mengatur Bela Negara
Ada beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang bela negara, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
3. Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan secara demokratis dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta harus melindungi kepentingan perekonomian rakyat.
4. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5. Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberdayakan dan melindungi warga negara yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya dalam bidang pembelaan negara.
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-undang ini mengatur tentang sistem pertahanan negara, tugas dan wewenang TNI dalam pertahanan negara, serta kewajiban warga negara dalam bela negara.
7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-undang ini mengatur tentang pembinaan dan pengaturan TNI serta tugas dan wewenangnya dalam pertahanan negara.
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang ini mengatur tentang pemasyarakatan yang mencakup pembinaan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya bela negara.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pemasyarakatan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan pemasyarakatan yang mencakup pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi warga binaan pemasyarakatan dalam rangka mendukung upaya bela negara.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasi Pemasyarakatan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang standar prosedur operasi pemasyarakatan yang mencakup tata cara pelaksanaan pemasyarakatan yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya bela negara.
Demikianlah beberapa pasal yang mengatur tentang bela negara. Mengetahui dan memahami pasal-pasal tersebut adalah penting bagi setiap warga negara, karena bela negara adalah tanggung jawab bersama dalam mempertahankan dan melindungi NKRI.