Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Advokat Menurut Kbbi


Pengertian Advokat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses melalui situs web https://kbbi.web.id, advokat diartikan sebagai seorang pengacara yang memberikan bantuan hukum kepada seseorang dalam segala urusan hukum.

Contoh Penggunaan Kata "Advokat" dalam Kalimat

Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata "advokat" dalam kalimat:

  1. Saya membutuhkan jasa seorang advokat untuk mengurus masalah hukum saya.
  2. Advokat tersebut berhasil memenangkan kasus tersebut di pengadilan.
  3. Sebagai seorang advokat, tugasnya adalah melindungi hak-hak klien.

Antonim Advokat

KBBI tidak memberikan antonim atau lawan kata yang spesifik untuk kata "advokat". Namun, berlawanan dengan seorang advokat dapatlah disebut sebagai pihak lawan atau pihak yang berkepentingan dalam kasus hukum yang sama.

Sinonim Advokat

Berikut ini adalah beberapa sinonim atau kata-kata lain yang memiliki makna serupa dengan "advokat":

  • Pengacara
  • Konsultan hukum
  • Penasehat hukum
  • Pengajar hukum