Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Dan Tunjangan Pengawas Sekolah

SIMULASI Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Gaji PPPK untuk S1 dan Gaji

Pendahuluan

Pengawas sekolah memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan kualitas pendidikan di sekolah. Selain itu, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pengawas sekolah juga memiliki hak gaji dan tunjangan yang layak. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang gaji dan tunjangan pengawas sekolah pada tahun 2024.

Gaji Pengawas Sekolah

Gaji pengawas sekolah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Pada tahun 2024, gaji pengawas sekolah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Gaji pokok ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, sedangkan tunjangan keluarga diberikan kepada pengawas sekolah yang memiliki tanggungan keluarga.

Pangkat dan Golongan

Pengawas sekolah memiliki pangkat dan golongan yang ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja. Pangkat pengawas sekolah dimulai dari Pembina, Penata, Penata Muda, Penata Muda Tingkat 1, Penata Madya, Penata Madya Tingkat 1, dan Penata Utama. Golongan pengawas sekolah dimulai dari golongan III/a hingga golongan IV/e.

Gaji Pokok

Gaji pokok pengawas sekolah pada tahun 2024 ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan. Sebagai contoh, pengawas sekolah dengan pangkat Pembina golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000,- per bulan. Sedangkan pengawas sekolah dengan pangkat Penata Utama golongan IV/e memiliki gaji pokok sebesar Rp 8.000.000,- per bulan.

Tunjangan Pengawas Sekolah

Selain gaji pokok, pengawas sekolah juga mendapatkan tunjangan yang beragam. Tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diberikan kepada pengawas sekolah pada tahun 2024:

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada pengawas sekolah berdasarkan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Besar tunjangan jabatan bervariasi, mulai dari Rp 500.000,- hingga Rp 2.000.000,- per bulan.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada pengawas sekolah yang berhasil mencapai target dan kinerja yang ditetapkan. Besar tunjangan kinerja juga bervariasi, tergantung dari penilaian kinerja yang dilakukan oleh pihak sekolah atau instansi terkait.

Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada pengawas sekolah yang memiliki sertifikat pendidik atau kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Besar tunjangan fungsional bervariasi, mulai dari Rp 500.000,- hingga Rp 1.500.000,- per bulan.

Kesimpulan

Gaji dan tunjangan pengawas sekolah pada tahun 2024 ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan beberapa faktor lainnya. Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji pengawas sekolah, sedangkan tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan adanya gaji dan tunjangan yang layak, diharapkan pengawas sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Verification: abec7d942cfb287d