Arti Ciduk Menurut Kbbi
Definisi Ciduk
Ciduk adalah sebuah kata serapan dari bahasa Jawa yang memiliki arti menangkap atau menahan seseorang dengan cepat dan tiba-tiba. Istilah ini sering digunakan dalam konteks penangkapan pelaku kejahatan atau orang yang sedang melakukan pelanggaran hukum.
Contoh Penggunaan Ciduk dalam Kalimat
1. Polisi berhasil ciduk seorang pencuri yang telah lama buron.
2. Saat petugas kebersihan melihat pemuda tersebut mencoba mencuri dompet orang lain, dia langsung ciduk dan diserahkan kepada polisi.
3. Tim satuan tugas anti-narkoba ciduk sekelompok pengedar narkoba di sebuah rumah kosong.
Antonim Ciduk
1. Lepas
2. Melepas
Sinonim Ciduk
1. Tangkap
2. Menangkap