Arti Abrogasi Menurut Kbbi
Pengertian Abrogasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abrogasi memiliki arti sebagai berikut:
- Pembatalan atau penghapusan suatu hukum, peraturan, atau ketentuan yang berlaku.
- Proses atau tindakan mencabut atau mencabik hukum.
- Penghapusan atau pengguguran sesuatu yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
Contoh Kalimat Abrogasi
Contoh penggunaan kata abrogasi dalam kalimat:
- Undang-undang tersebut mengalami abrogasi sehingga tidak berlaku lagi.
- Sangat sulit untuk melakukan abrogasi terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
- Abrogasi tersebut menyebabkan perubahan besar dalam sistem hukum negara.
Antonim Abrogasi
Berikut adalah beberapa kata yang memiliki arti kebalikan dengan abrogasi:
- Legitimasi
- Validasi
- Peneguhan
Sinonim Abrogasi
Berikut adalah beberapa kata yang memiliki arti sama dengan abrogasi:
- Pembatalan
- Pencabutan
- Penghapusan