Arti Adalat Menurut Kbbi
Pengertian Adalat
Adalat merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang memiliki makna pengadilan atau lembaga peradilan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalat adalah sistem peradilan yang berlaku dalam hukum Islam. Sistem ini memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa antara individu atau kelompok.
Contoh Penggunaan Adalat dalam Kalimat
Berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan kata adalat dalam kalimat:
- Keputusan adalat haruslah adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Sengketa antara kedua belah pihak akan diselesaikan melalui adalat agama.
- Adalat merupakan lembaga yang independen dan memiliki kewenangan dalam mengadili perkara.
Antonim Adalat
Adapun antonim dari kata adalat adalah "swadaya" yang berarti penyelesaian sengketa dilakukan secara mandiri oleh individu atau kelompok tanpa melibatkan pihak ketiga atau lembaga peradilan.
Sinonim Adalat
Beberapa sinonim dari kata adalat adalah "pengadilan", "lembaga hukum", dan "peradilan". Kata-kata tersebut memiliki makna yang sama dengan adalat dalam konteks sistem peradilan dalam hukum Islam.