Fungsi Dan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengenalan Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang diresmikan pada 18 Agustus 1945, tepatnya saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang membentuk ideologi negara Indonesia. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila mempunyai fungsi sebagai dasar negara Indonesia. Setiap kebijakan negara harus berpedoman pada Pancasila sebagai acuan utama. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah:
1. Sebagai Identitas Nasional
Pancasila menjadi identitas nasional Indonesia. Pancasila mewakili nilai-nilai yang dianut oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga menjadi simbol dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2. Sebagai Pembuka UUD 1945
Pancasila menjadi pembuka UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Pancasila menjadi dasar bagi pembentukan UUD 1945.
3. Sebagai Acuan Pembangunan Nasional
Pancasila menjadi acuan pembangunan nasional dalam segala bidang. Kebijakan pembangunan harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
4. Sebagai Acuan Hukum Nasional
Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan hukum nasional. Pancasila menjadi dasar dalam penegakan hukum dan keadilan secara adil dan merata untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 36A. Pancasila merupakan ideologi negara yang diakui dan dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia.
1. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Pasal 36A UUD 1945
Pasal 36A UUD 1945 menyatakan bahwa pengakuan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama adalah suatu keharusan. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kesimpulan
Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi identitas nasional, pembuka UUD 1945, acuan pembangunan nasional, acuan hukum nasional, dan ideologi negara yang diakui oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 36A sebagai dasar negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan yang berbentuk Republik.