Arti Adendum Menurut Kbbi
Pengertian Adendum
Adendum adalah kata benda yang memiliki arti tambahan atau perubahan pada kontrak atau perjanjian yang telah ada sebelumnya.
Contoh Penggunaan Adendum dalam Kalimat
1. Saya harus menandatangani adendum kontrak kerja karena ada penambahan jadwal kerja di hari Sabtu.
2. Perusahaan tersebut membuat adendum pada perjanjian sewa menyewa gedung karena ada perubahan biaya.
3. Setelah melakukan negosiasi, kedua belah pihak sepakat untuk membuat adendum pada kontrak penjualan.
Antonim Adendum
1. Kontrak
Kontrak memiliki arti perjanjian resmi antara dua pihak yang mengikat dalam hukum.
2. Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sinonim Adendum
1. Tambahan
Tambahan berarti sesuatu yang ditambahkan atau diberikan lebih pada suatu hal yang telah ada sebelumnya.
2. Perubahan
Perubahan adalah proses atau hasil dari mengubah sesuatu menjadi berbeda dari sebelumnya.